Hukum Berqurban Menurut Islam

Hukum Berqurban Menurut Islam

Hukum Berqurban Menurut Islam – Dalam Islam, hukum berqurban adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) bagi orang yang mampu melaksanakannya. Berqurban dilakukan sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT sebagai penghormatan dan ketaatan kepada-Nya, serta sebagai bentuk solidaritas sosial dengan berbagi daging qurban kepada orang-orang yang membutuhkan.

Hukum berqurban menurut Islam

Berqurban memiliki dasar hukum dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW. Di antara dalil-dalilnya adalah:

  1. Al-Qur’an Surah Al-Hajj (22:37):

    “Dan (demikian pula) untuk tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan-Nya kepada mereka. Maka, Tuhanmu adalah Tuhan yang Maha Esa. Karena itu, berserahlah kepada-Nya. Dan berilah khabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah),”

  2. Sunnah Rasulullah SAW yang menunjukkan praktik berqurban dan memberikan pengarahan terkait pelaksanaannya.

baca juga: hukum sedekah online bagi yang ingin berbagi

Qurban dilakukan pada hari raya Idul Adha, yaitu pada tanggal 10, 11, dan bulan Dzulhijjah. Hewan yang dapat diqurbankan adalah unta, sapi, atau kambing yang memenuhi syarat tertentu terkait usia dan kesehatan. Daging hewan qurban dibagi menjadi tiga bagian: satu bagian untuk keluarga yang membutuhkan, satu bagian untuk kerabat dan tetangga, dan satu bagian untuk diri sendiri.

Bagi yang mampu, berqurban merupakan amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Namun, bagi yang tidak mampu Hukum Berqurban Menurut Islam tidak diwajibkan untuk berqurban.

Leave a Reply

Home

Laporan

Donasi

Blog

Chat