Hukum Berqurban Menurut Islam

Hukum Berqurban Menurut Islam

Hukum Berqurban Menurut Islam – Dalam Islam, hukum berqurban adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) bagi orang yang mampu melaksanakannya. Berqurban dilakukan sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT sebagai penghormatan dan ketaatan kepada-Nya, serta sebagai bentuk solidaritas sosial dengan berbagi daging qurban kepada orang-orang yang membutuhkan.

Hukum berqurban menurut Islam

Berqurban memiliki dasar hukum dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW. Di antara dalil-dalilnya adalah:

  1. Al-Qur’an Surah Al-Hajj (22:37):

    “Dan (demikian pula) untuk tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan-Nya kepada mereka. Maka, Tuhanmu adalah Tuhan yang Maha Esa. Karena itu, berserahlah kepada-Nya. Dan berilah khabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah),”

  2. Sunnah Rasulullah SAW yang menunjukkan praktik berqurban dan memberikan pengarahan terkait pelaksanaannya.

baca juga: hukum sedekah online bagi yang ingin berbagi

Qurban dilakukan pada hari raya Idul Adha, yaitu pada tanggal 10, 11, dan bulan Dzulhijjah. Hewan yang dapat diqurbankan adalah unta, sapi, atau kambing yang memenuhi syarat tertentu terkait usia dan kesehatan. Daging hewan qurban dibagi menjadi tiga bagian: satu bagian untuk keluarga yang membutuhkan, satu bagian untuk kerabat dan tetangga, dan satu bagian untuk diri sendiri.

Bagi yang mampu, berqurban merupakan amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Namun, bagi yang tidak mampu Hukum Berqurban Menurut Islam tidak diwajibkan untuk berqurban.

Cara Menyembelih Hewan Qurban yang Baik dan Benar

Cara Menyembelih Hewan Qurban yang Baik dan Benar

Cara Menyembelih Hewan Qurban – Ibadah kurban amat dianjurkan pelaksanaannya, dan hukumnya sunah muakkadah. Perintah untuk berkurban juga tertuang dalam firman Allah SWT di surah Alkautsar ayat kedua:

“Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah,” (QS. Al-Kautsar [108]: 2).

Keutamaan yang dilakukan korban setahun sekali, saat Idul Adha dan  tiga hari taysriq, juga tergambar dalam hadits yang memuat sabda Nabi Muhammad SAW.

“Barangsiapa yang memiliki kelapangan [harta], sedangkan dia tidak berkurban, janganlah dekat-dekat tempat salat kami,” (H.R. Ahmad, Ibnu Majah, dan Hakim).

Penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan sejak selepas salat Idul Adha (tanggal 10 Zulhijah), dan bisa pula pada tiga hari tasyrik (11-13 Zulhijah).

Bagi para shohibul qurban, dianjurkan untuk memahami aturan tentang cara menyembelih hewan qurban yang baik dan benar. Dengan memahami penyembelihan kurban maka dapat dikatakan bahwa ibadah Idul Adha adalah sah, sehingga seseorang dapat mengambil hikmah dari hewan kurban tersebut.

Cara Menyembelih Hewan Qurban

Tata cara kurban lengkap setelah Idul Adha sesuai dengan prinsip syariah Islam, mulai dari penyembelihan kurban hingga penyebaran daging kurban.

1. Membaca ‘Bismillah’

“Dan janganlah kalian mekalian daging binatang-binatang yang tidak disebut Nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al An’am ayat 121)

2. Membaca Sholawat Nabi Muhammad SAW

“Allahumma shalli ala sayyidina muhammad, wa ala ali sayyidina muhammad.”

Menghadap ke arah kiblat (bagi hewan yang disembelih dan orang yang menyembelih)

3. Robohkan Hewan Kurban

Robohkan hewan kurban secara perlahan ke kiri dengan kepala mengarah ke kiblat. Pada saat menjatuhkan hewan yang akan disembelih harus dengan cara yang lembut, tidak kasar, tidak dibanting, tidak diinjak-injak, tidak ditarik ekor atau kepalanya.

4. Injakkan Kaki di Samping Hewan Kurban

Kemudian, orang yang menyembelih qurban (dzabih) dianjurkan agar menginjakkan kaki di bagian samping hewan. Para ulama menganjurkan agar membiarkan kaki kanan hewan bergerak.

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban dengan dua domba yang berwarna putih yang ada hitamnya, dan bertanduk, beliau menyembelihnya dengan tangannya, menyebut nama Allah dan bertakbir, dan meletakkan kakinya di bagian samping kambing.” (HR. al-Bukhari, 5558 dan Muslim, 1966 )

Cara Menyembelih Hewan Qurban

5. Membaca Takbir sebanyak 3 kali bersama-sama

“Allaahu akbar, Allaahu akbar, Allaahu akbar, walillaahil hamd.”

Setelah membaca ‘Bismillah Allahu Akbar’, penyembelih hewan qurban dibolehkan membaca salah satu di antara bacaan berikut ini:

  1. “Hadza minka wa laka.” (HR. Abu Dawud 2795)
  2. “Hadza minka wa laka ‘anni atau ‘an fulan (sebutkan nama orang yang berqurban/shohibul qurban)”. Bacaan ini berlaku jika orang yang menyembelih bukan shohibul qurban.
  3. Berdoa agar Allah menerima qurban dengan doa, “Allahumma taqabbal minni atau min fulan (sebutkan nama shohibul qurban).”
  4. Doa menyembelih hewan qurban sesuai sunnah: “Allahumma haadzihi minka wa ilaika, fataqabbal minnii ya kariim.” (Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini, aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya, Wahai Tuhan Maha Pemurah, terimalah taqarrubku)

Doa menyembelih hewan qurban anjuran Ibnu Ummar:

“Wajjahtu wajhi lillazi fatharos samawati wal ardha hanifaw wama ana minal musyrikin, inna sholati wa nusuki wa mahyaya wa mamati lillahi rabbil ‘alamin, la syarikalahu wa bizalika umirtu wa ana minal muslimin. Bismillahirrahmanirrahim, allahumma sholli ‘ala sayyidina muhammad wa ‘ala ali sayyidina muhammad, allahu akbar, allahu akbar, allahu akbar, wa lillahil hamd, allahumma hazihi minka wa ilaika fataqobbal minni/min fulan (sebut nama shohibul qurban), kama taqobbalta min ibrahim kholilika.”

Catatan:

Tidak ada do’a khusus yang panjang bagi shohibul qurban ketika hendak menyembelih hewan qurbannya sendiri.

6. Tidak memperlihatkan alat potong pada hewan kurban.

7. Menggunakan pisau yang tajam agar tidak menyakiti hewan kurban.

8. Syarat sah penyembelihan hewan qurban harus memutus tiga saluran di leher bagian depan (posisinya di sisi bawah jakun), meliputi:

  • satu saluran pernapasan atau hulqum.
  • satu saluran makanan atau mari’.
  • dua pembuluh darah atau wadajaain (dua otot yang ada di samping kanan dan kiri).

9. Setelah disembelih, hewan qurban tidak boleh diproses lebih lanjut, tidak boleh diikuti, serta tidak boleh dipotong ekornya, kakinya dan kepalanya, kecuali diyakini telah mati dengan sempurna

 

Home

Laporan

Donasi

Blog

Chat