Tata Cara Berkurban dan Hukumnya Menurut Islam

Tata Cara Berkurban dan Hukumnya Menurut Islam

Tata Cara Berkurban  – Kata Qurban seperti yang kita pahami berasal dari bahasa Arab yang memiliki arti pendekatan jiwa yaitu menyembelih hewan ternak seperti kambing, sapi, unta sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah. 

Makna ini dikenal dalam istilah Islam sebagai titipan. Dan kurban dalam bahasa itu memiliki dua arti, yang satu disembelih di waktu dhuha dan yang lain disembelih pada hari Idul Adha. Adapun arti istilahnya adalah menyembelih hewan ternak pada hari nahr dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT dalam keadaan tertentu (Sirat Minhaj).

Qurban merupakan bagian dari hukum Islam yang telah ada sejak manusia ada. Ketika anak-anak Nabi Adam diserukan oleh Allah SWT untuk berkurban.  Allah SWT menerima setiap kebaikan dari makhluk Nya yang diiringi dengan ketakwaan serta menolak segala macam keburukan.

 

image : news.detik.com

Allah SWT Berfirman :

“Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putra Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan qurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): “Aku pasti membunuhmu!” Berkata Habil: “Sesungguhnya Allah hanya menerima (korban) dari orang-orang yang bertaqwa” (QS Al-Maaidah 27)

Sebagaimana juga dikisahkan dalam Al Quran tentang pengorbanan keluarga nabi Ibrahim ‘Alaihissalam ketika beliau diserukan oleh Allah SWT untuk menyembelih putranya yaitu nabi Ismail ‘Alaihissalam, sebagai mana dalam QS As-Shaaffaat 102.

“Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”. Kemudian qurban ditetapkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai bagian dari Syariah Islam, syiar dan ibadah kepada Allah Ta’ala sebagai rasa syukur atas nikmat kehidupan.

Hukum Berkurban 

Hukum berkurban menurut mazhab Abu Hanifah adalah wajib sedangkan menurut jumhur ulama adalah sunnah muaqqadah

Rasulullah SAW Bersabda :

“Siapa yang memiliki kelapangan dan tidak berqurban, maka jangan dekati tempat shalat kami” (HR Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim).

Allah SWT Berfirman

Tata Cara Berkurban & Penyembelihan Hewan Qurban

Qurban, sebagaimana telah disebutkan sebelumnya sesuai dengan jumhur ulama adalah menyembelih hewan kurban dan tidak akan sah bila kita hanya memberikan uang senilai dari harga hewan kurban tersebut kepada fakir miskin, dan dagingnya diberikan kepada fakir miskin.

Sebagian besar ulama dari mazhab Imam Malik, Ahmad dan lainnya berpandangan bahwa kurban seekor domba lebih penting daripada nilai hewan kurban. Dan jika berkurban itu memungkinkan untuk membayar harganya, itu bahkan dapat mengurangi nilai ibadahnya.

Bila seseorang hendak berkurban namun penyembelihannya dilakukan di lain tempat, itu merupakan masalah teknis yang dibolehkan, dan bila tidak bisa menyembelih sendiri maka di utamakan untuk menyaksikan penyembelihan tersebut, hal ini sesuai hadits riwayat Ibnu Abbas RA :

“Hadirlah ketika kalian menyembelih qurban, karena Allah akan mengampuni kalian dari mulai awal darah keluar”.

Leave a Reply

Home

Laporan

Donasi

Blog

Chat