Laporan Kegiatan Qurban Idhul Adha 1445 H

Laporan Kegiatan Qurban Idhul Adha 1445 H

Pada Hari Raya Idul Adha 1445 H tanggal 17 Juni 2024, Yayasan Komitmen Bersama melaksanakan kegiatan Qurban. Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi dan berbagi kebahagiaan dengan sesama. Qurban ini adalah bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan rasa syukur atas nikmat yang telah diberikan-Nya. Selain itu, kegiatan ini membantu mereka yang membutuhkan.

Proses Pemotongan Hewan Qurban

Kegiatannya dimulai dengan penyembelihan kambing dan sapi. Penyempurnaan dilakukan sesuai dengan syariat Islam dan protokol kesehatan. Tim penyempurnaan yang berpengalaman memastikan proses ini berjalan cepat dan bersih. Semua kegiatan dilakukan di area yang sudah dipersiapkan untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan.

Penyaluran Daging Qurban

Setelah penyembelihan, daging Qurban dipotong-potong dan dikemas untuk didistribusikan. Penyaluran daging dilakukan dengan hati-hati agar sampai kepada yang berhak menerimanya. Daging Qurban didistribusikan kepada beberapa kelompok penerima manfaat sebagai berikut :

  • Fakir Miskin : 125 Paket
  • Yatim Piatu : 257 Paket
  • Kaun Dhuafa : 210 Paket
  • Relawan : 52 Paket
  • warga Sekitar Yayasan : 57 Paket

Yayasan Komitmen Bersama berhasil membagikan ratusan paket daging Qurban kepada masyarakat. Semoga ini dapat membantu memenuhi kebutuhan gizi dan membawa kebahagiaan di hari raya.

Kemasan dan Pelaksanaan Kegiatan
Untuk kemasan daging qurban, digunakan dua jenis kemasan yaitu besek bambu dengan alas daun pisang dan box container thin wall dengan alas daun pisang.

Kegiatan penyembelihan dan penyaluran daging qurban berjalan lancar di setiap wilayah pelaksanaan yang meliputi:

  • Desa Cikahuripan, Bogor
  • Desa Cikiray, Sukabumi
  • Desa Monta, Nusa Tenggara Barat
  • Desa Galumpit, Garut
  • Desa Moga, Pemalang
  • Gaza, Palestina

Penutup

Kegiatan Qurban oleh Yayasan Komitmen Bersama tahun ini berjalan lancar berkat kerjasama panitia, donatur, dan relawan. Semoga kegiatan ini terus dilakukan setiap tahun dan memberikan manfaat yang lebih besar.

Demikian laporan kegiatan Qurban Yayasan Komitmen Bersama. Terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi. Semoga Allah SWT melimpahkan rahmat dan berkah-Nya kepada kita semua.

Apa itu Qurban?

Apa itu Qurban?

Kita pasti sering menjumpai sapi dan kambing akan disembelih, dan daging mereka akan dibagikan kepada orang-orang, bukan? Kegiatan tersebut biasa kita kenal sebagai, Qurban. Akan tetapi, pernahkah kalian berpikir dan bertanya-tanya, apa itu Qurban? Maka dari itu, kita akan membahasnya.

Pengertian Qurban

Qurban yang berarti dekat atau mendekatkan atau disebut juga Udhhiyah atau Dhahiyyah secara harfiah berarti hewan sembelihan. Sementara itu, ibadah kurban adalah salah satu ibadah pemeluk agama Islam, dengan melakukan penyembelihan hewan ternak untuk dipersembahkan kepada Allah.

Dengan mengorbankan hewan yang berharga bagi dirinya, seorang Muslim menguji kesetiaan dan ketulusan imannya. Hal ini juga mengajarkan kita untuk bersikap lebih peduli terhadap sesama, karena dengan membagikan daging qurban kepada yang membutuhkan, kita menerapkan nilai solidaritas dan kepedulian sosial.

Selain itu, Qurban juga mengajarkan pengendalian diri dan pengorbanan pribadi. Dalam memilih hewan untuk qurban, seseorang harus memilih yang terbaik dari yang dimilikinya, sehingga mengajarkan pentingnya memberikan yang terbaik dalam segala hal, termasuk dalam beribadah kepada Allah.

Demikian pembahasan dari kami, mohon maaf kalau ada salah kata atau perkataan yang tidak mengenakan, semoga pembahasan ini bermanfaat bagi para pembaca. Kami mohon untuk undur diri, sekian dari kami.

Assalamu’alaikum wr. wb

Hukum Berqurban Menurut Islam

Hukum Berqurban Menurut Islam

Hukum Berqurban Menurut Islam – Dalam Islam, hukum berqurban adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) bagi orang yang mampu melaksanakannya. Berqurban dilakukan sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT sebagai penghormatan dan ketaatan kepada-Nya, serta sebagai bentuk solidaritas sosial dengan berbagi daging qurban kepada orang-orang yang membutuhkan.

Hukum berqurban menurut Islam

Berqurban memiliki dasar hukum dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW. Di antara dalil-dalilnya adalah:

  1. Al-Qur’an Surah Al-Hajj (22:37):

    “Dan (demikian pula) untuk tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan-Nya kepada mereka. Maka, Tuhanmu adalah Tuhan yang Maha Esa. Karena itu, berserahlah kepada-Nya. Dan berilah khabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah),”

  2. Sunnah Rasulullah SAW yang menunjukkan praktik berqurban dan memberikan pengarahan terkait pelaksanaannya.

baca juga: hukum sedekah online bagi yang ingin berbagi

Qurban dilakukan pada hari raya Idul Adha, yaitu pada tanggal 10, 11, dan bulan Dzulhijjah. Hewan yang dapat diqurbankan adalah unta, sapi, atau kambing yang memenuhi syarat tertentu terkait usia dan kesehatan. Daging hewan qurban dibagi menjadi tiga bagian: satu bagian untuk keluarga yang membutuhkan, satu bagian untuk kerabat dan tetangga, dan satu bagian untuk diri sendiri.

Bagi yang mampu, berqurban merupakan amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Namun, bagi yang tidak mampu Hukum Berqurban Menurut Islam tidak diwajibkan untuk berqurban.

Cara Menyembelih Hewan Qurban yang Baik dan Benar

Cara Menyembelih Hewan Qurban yang Baik dan Benar

Cara Menyembelih Hewan Qurban – Ibadah kurban amat dianjurkan pelaksanaannya, dan hukumnya sunah muakkadah. Perintah untuk berkurban juga tertuang dalam firman Allah SWT di surah Alkautsar ayat kedua:

“Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah,” (QS. Al-Kautsar [108]: 2).

Keutamaan yang dilakukan korban setahun sekali, saat Idul Adha dan  tiga hari taysriq, juga tergambar dalam hadits yang memuat sabda Nabi Muhammad SAW.

“Barangsiapa yang memiliki kelapangan [harta], sedangkan dia tidak berkurban, janganlah dekat-dekat tempat salat kami,” (H.R. Ahmad, Ibnu Majah, dan Hakim).

Penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan sejak selepas salat Idul Adha (tanggal 10 Zulhijah), dan bisa pula pada tiga hari tasyrik (11-13 Zulhijah).

Bagi para shohibul qurban, dianjurkan untuk memahami aturan tentang cara menyembelih hewan qurban yang baik dan benar. Dengan memahami penyembelihan kurban maka dapat dikatakan bahwa ibadah Idul Adha adalah sah, sehingga seseorang dapat mengambil hikmah dari hewan kurban tersebut.

Cara Menyembelih Hewan Qurban

Tata cara kurban lengkap setelah Idul Adha sesuai dengan prinsip syariah Islam, mulai dari penyembelihan kurban hingga penyebaran daging kurban.

1. Membaca ‘Bismillah’

“Dan janganlah kalian mekalian daging binatang-binatang yang tidak disebut Nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al An’am ayat 121)

2. Membaca Sholawat Nabi Muhammad SAW

“Allahumma shalli ala sayyidina muhammad, wa ala ali sayyidina muhammad.”

Menghadap ke arah kiblat (bagi hewan yang disembelih dan orang yang menyembelih)

3. Robohkan Hewan Kurban

Robohkan hewan kurban secara perlahan ke kiri dengan kepala mengarah ke kiblat. Pada saat menjatuhkan hewan yang akan disembelih harus dengan cara yang lembut, tidak kasar, tidak dibanting, tidak diinjak-injak, tidak ditarik ekor atau kepalanya.

4. Injakkan Kaki di Samping Hewan Kurban

Kemudian, orang yang menyembelih qurban (dzabih) dianjurkan agar menginjakkan kaki di bagian samping hewan. Para ulama menganjurkan agar membiarkan kaki kanan hewan bergerak.

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban dengan dua domba yang berwarna putih yang ada hitamnya, dan bertanduk, beliau menyembelihnya dengan tangannya, menyebut nama Allah dan bertakbir, dan meletakkan kakinya di bagian samping kambing.” (HR. al-Bukhari, 5558 dan Muslim, 1966 )

Cara Menyembelih Hewan Qurban

5. Membaca Takbir sebanyak 3 kali bersama-sama

“Allaahu akbar, Allaahu akbar, Allaahu akbar, walillaahil hamd.”

Setelah membaca ‘Bismillah Allahu Akbar’, penyembelih hewan qurban dibolehkan membaca salah satu di antara bacaan berikut ini:

  1. “Hadza minka wa laka.” (HR. Abu Dawud 2795)
  2. “Hadza minka wa laka ‘anni atau ‘an fulan (sebutkan nama orang yang berqurban/shohibul qurban)”. Bacaan ini berlaku jika orang yang menyembelih bukan shohibul qurban.
  3. Berdoa agar Allah menerima qurban dengan doa, “Allahumma taqabbal minni atau min fulan (sebutkan nama shohibul qurban).”
  4. Doa menyembelih hewan qurban sesuai sunnah: “Allahumma haadzihi minka wa ilaika, fataqabbal minnii ya kariim.” (Ya Tuhanku, hewan ini adalah nikmat dari-Mu. Dan dengan ini, aku bertaqarrub kepada-Mu. Karenanya, Wahai Tuhan Maha Pemurah, terimalah taqarrubku)

Doa menyembelih hewan qurban anjuran Ibnu Ummar:

“Wajjahtu wajhi lillazi fatharos samawati wal ardha hanifaw wama ana minal musyrikin, inna sholati wa nusuki wa mahyaya wa mamati lillahi rabbil ‘alamin, la syarikalahu wa bizalika umirtu wa ana minal muslimin. Bismillahirrahmanirrahim, allahumma sholli ‘ala sayyidina muhammad wa ‘ala ali sayyidina muhammad, allahu akbar, allahu akbar, allahu akbar, wa lillahil hamd, allahumma hazihi minka wa ilaika fataqobbal minni/min fulan (sebut nama shohibul qurban), kama taqobbalta min ibrahim kholilika.”

Catatan:

Tidak ada do’a khusus yang panjang bagi shohibul qurban ketika hendak menyembelih hewan qurbannya sendiri.

6. Tidak memperlihatkan alat potong pada hewan kurban.

7. Menggunakan pisau yang tajam agar tidak menyakiti hewan kurban.

8. Syarat sah penyembelihan hewan qurban harus memutus tiga saluran di leher bagian depan (posisinya di sisi bawah jakun), meliputi:

  • satu saluran pernapasan atau hulqum.
  • satu saluran makanan atau mari’.
  • dua pembuluh darah atau wadajaain (dua otot yang ada di samping kanan dan kiri).

9. Setelah disembelih, hewan qurban tidak boleh diproses lebih lanjut, tidak boleh diikuti, serta tidak boleh dipotong ekornya, kakinya dan kepalanya, kecuali diyakini telah mati dengan sempurna

 

Home

Laporan

Donasi

Blog

Chat