Bagaimana Bila Sudah Dewasa Tapi Belum Aqiqah ?

Bagaimana Bila Sudah Dewasa Tapi Belum Aqiqah ?

Sudah Dewasa Tapi Belum Aqiqah – Aqiqah adalah Sunnah Nabi Muhammad SAW, jadi kita sebagai umat harus berusaha mengikuti apa yang diajarkan oleh Rasulullah SAW.

Kata Aqiqah secara harfiah berarti rambut yang tumbuh di kepala bayi yang baru lahir. Sedangkan istilah aqiqah adalah ajaran Nabi Muhammad SAW untuk menyembelih hewan (domba) untuk kepentingan bayi, yaitu mencukur rambutnya dan memberinya nama.

Rasulullah saw bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya, disembelihkan untuknya pada hari ke tujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama.” (HR. Abu Dawud).

Menurut para ulama arti dari setiap anak tergadai adalah bahwa bila bayi belum di lakukan aqiqah maka pembelaan anak terhadap orang tua kelak akan tertahan.

Tidak hanya itu, Ibnu al-Qayyim menambahkan bahwa aqiqah berguna untuk melepaskan godaan setan dari bayi yang baru lahir ke dunia. Menurut hadits-hadits sebelumnya, mayoritas ulama sepakat bahwa Aqiqah terjadi pada hari ketujuh setelah kelahiran bayi.

sudah dewasa tapi belum aqiqah
image : kumparan

Akan tetapi, sering kita jumpai di masyarakat banyak anak-anak yang belum Aqiqah walaupun sudah dewasa. Lalu bagaimana hukumnya ? Ulama ulama memiliki berbagai pandangan yang berbeda dalam hal ini :

-Mazhab Maliki berpendapat bahwa bayi yang belum aqiqah kan setelah tujuh hari, maka menjadi gugur

-Mazhab Hambali berpendapat bahwa bila aqiqah sudah lewat dari tujuh hari, maka bila dilakukan pada hari ke 14, atau hari ke 21

-Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa aqiqah menjadi tanggung jawab orang tua khususnya ayah sampai anak tersebut baligh. Bila anak telah dewasa, maka gugurlah kewajiban orang tua untuk melakukan aqiqah nya namun anak dapat melakukan aqiqah sendiri.

Untuk mazhab Imam Syafi’i dijelaskan dalam kitab Tausyih Ala Fathil Qaribil Mujib oleh Imam Nawawi Banten. Beliau berkata “Bila bayi meninggal sebelum 7 hari maka sunnah aqiqah tidak gugur. 

Aqiqah tidak luput dari penundaan sampai datangnya hari ketujuh. Jika qurban ‘aqiqah ditunda sampai anak-anak dewasa, mulailah sunnah bagi orang tua. Artinya orang tua tidak wajib aqiqah kan anaknya karena berhubungan dengan anak yang sudah mapan atau dapat membiayai diri sendiri. Pada saat yang sama, agama memberikan hak untuk memilih siapa yang cukup umur untuk Aqiqah. 

Ulama lain berpendapat bahwa pelaksanaan aqiqah dapat dilakukan sesuai dengan kemampuan kedua orang tua si bayi.

Sudah Dewasa Tapi Belum Aqiqah

Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata, “Hukum akikah adalah sunah muakad (sunah yang sangat dianjurkan). Aqiqah untuk anak laki-laki dengan dua ekor kambing, sedangkan untuk anak perempuan dengan seekor kambing. 

Tetapi, jika mencukupkan diri dengan seekor kambing bagi anak laki-laki, hal itu juga diperbolehkan. Anjuran akikah ini secara umum menjadi tanggung jawab sang ayah karena beliaulah yang menanggung nafkah anak.

Allah SWT berfirman dalam Q.S At-Taghabun : 16 yang artinya  “Bertakwalah kepada Allah semampu kalian.”

 

Leave a Reply

Home

Laporan

Donasi

Blog

Chat