Macam Macam Wakaf Berdasarkan Peruntukannya

Macam Macam Wakaf Berdasarkan Peruntukannya

Macam Macam Wakaf  –  Wakaf (bahasa Arab: وقف‎, [ˈwɑqf]plural bahasa Arab: أوقاف‎, awqāf; bahasa Turki: vakıf, bahasa Urdu: وقف) adalah perbuatan hukum wakif (pihak yang melakukan wakaf) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai syariah. (sumber : wikipedia) Dalam pandangan Islam, ada dua model investasi yang harus dimiliki setiap muslim, yaitu berinvestasi di dunia dan berinvestasi di akhirat. Investasi global biasanya dicapai dengan menyediakan uang dalam bentuk tabungan, emas, tanah, dll. Investasi akhirat dalam Islam terdiri dari beberapa bentuk yaitu zakat, nafkah, zakat, dan wakaf, dan manfaatnya sangat banyak. Wakaf berbasis peruntukkan merupakan salah satu jenis wakaf ditinjau dari kegunaannya. Jenis wakaf ini dibagi lagi menjadi tiga, yaitu wakaf ahli, wakaf khairi, dan wakaf musytarak. Wakaf Khairi adalah wakaf yang digunakan untuk kebaikan jangka panjang dan berkelanjutan. Pihak yang memberikan barang wakaf mewajibkan penggunaan wakaf untuk menyebarkan manfaat jangka panjang, misalnya masjid, sekolah, rumah sakit, hutan, sumur dan bentuk kesejahteraan masyarakat lainnya Selanjutnya wakaf ahli adalah jenis wakaf yang bermanfaat bagi generasi wakif. Wakaf ini dilakukan dengan cara wakaf kepada kerabat atau keluarga, misalnya kisah wakaf Abu Thalhah yang membagikan harta wakaf kepada keluarga pamannya. Jadi, wakaf Musytarak adalah wakaf yang diperuntukkan bagi keturunan wakif dan masyarakat umum, misalnya yayasan yang berdiri di atas tanah wakaf, menggali sumur-sumur pribadi untuk digunakan oleh masyarakat umum. Ini lah macam macam wakaf berdasarkan peruntukannya.

Leave a Reply

Home

Laporan

Donasi

Blog

Chat