Contoh Pembagian Harta Warisan

Contoh Pembagian Harta Warisan

Contoh Pembagian Harta Warisan – Dalam Islam, warisan merupakan memberikan harta peninggalan dari orang yang sudah meninggal kepada orang orang terdekatnya seperti keluarga dan saudara.

Alquran mengatur pembagian harta warisan dalam Islam, khususnya pada wanita, yang menyatakan bahwa pembagian harta dalam Islam menetapkan ada 6 jenis pembagian harta, dan sebagian pihak mendapat setengah (1/2) seperempat (1/4), dan seperdelapan (1/8), dua pertiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam nya (1/6).

Dan berikut merupakan beberapa istilah dalam pembagian warisan :

1. Asal Masalah (أصل المسألة)   Asal Masalah adalah:  

أقل عدد يصح منه فرضها أو فروضها 

Artinya: “Bilangan terkecil yang darinya bisa didapatkan bagian secara benar.” (Musthafa Al-Khin, al-Fiqhul Manhaji, Damaskus, Darul Qalam, 2013, jilid II, halaman 339)

Adapun yang dikatakan “didapatkannya bagian secara benar” atau dalam ilmu faraidl disebut Tashhîhul Masalah adalah:

أقل عدد يتأتى منه نصيب كل واحد من الورثة صحيحا من غير كسر   

Artinya: “Bilangan terkecil yang darinya bisa didapatkan bagian masing-masing ahli waris secara benar tanpa adanya pecahan.” (Musthafa Al-Khin, 2013:339)   

Dalam ilmu aritmetika, Asal Masalah bisa disamakan dengan kelipatan persekutuan terkecil atau KPK yang dihasilkan dari semua bilangan penyebut dari masing-masing bagian pasti ahli waris yang ada. 

Asal Masalah atau KPK ini harus bisa dibagi habis oleh semua bilangan bulat penyebut yang membentuknya.   Lebih lanjut tentang Asal Masalah akan dibahas pada tulisan tersendiri, insyaallah.

pengertian warisan

2. ‘Adadur Ru’ûs (عدد الرؤوس)   

Secara bahasa ‘Adadur Ru’ûs berarti bilangan kepala.   

Asal Masalah sebagaimana dijelaskan di atas ditetapkan dan digunakan apabila ahli warisnya terdiri dari ahli waris yang memiliki bagian pasti atau dzawil furûdl. Sedangkan apabila para ahli waris terdiri dari kaum laki-laki yang kesemuanya menjadi ashabah maka Asal Masalah-nya dibentuk melalui jumlah kepala/orang yang menerima warisan.

3. Siham (سهام)  

Siham adalah nilai yang dihasilkan dari perkalian antara Asal Masalah dan bagian pasti seorang ahli waris dzawil furûdl.   

4. Majmu’ Siham (مجموع السهام)   

Majmu’ Siham adalah jumlah keseluruhan siham.   

Setelah mengenal istilah-istilah tersebut berikutnya kita pahami langkah-langkah dalam menghitung pembagian warisan:   

  1. Tentukan ahli waris yang ada dan berhak menerima warisan   
  2. Tentukan bagian masing-masing ahli waris, contoh istri 1/4, Ibu 1/6, anak laki-laki sisa (ashabah) dan seterusnya.   
  3. Tentukan Asal Masalah, contoh dari penyebut 4 dan 6 Asal Masalahnya 24   
  4. Tentukan Siham masing-masing ahli waris, contoh istri 24 x 1/4 = 6 dan seterusnya   Untuk lebih jelasnya dapat digambarkan dalam sebuah kasus perhitungan waris sebagai berikut:  

Contoh Pembagian Harta Warisan

Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris seorang istri, seorang ibu dan seorang anak laki-laki. Maka perhitungan pembagian warisnya sebagai berikut :

Ahli Waris Bagian 24
Istri 1/8 3
Ibu 1/6 4
Anak Laki laki Sisa 17
Majmu’ Siham 24

Penjelasan:   

  1. 1/8, 1/6 dan sisa adaah bagian masing-masing ahli waris.   
  2. Angka 24 di atas adalah Asal Masalah yang merupakan bilangan terkecil yang bisa dibagi habis oleh bilangan 8 dan 6 sebagai penyebut dari bagian pasti yang dimiliki oleh ahli waris istri dan ibu.   
  3. Angka 3, 4 dan 17 adalah siham masing-masing ahli waris dengan rincian:     – 3 untuk istri, hasil dari 24 x 1/8     – 4 untuk ibu, hasil dari 24 x 1/6     – 17 untuk anak laki-laki, sisa dari 24 – (3 + 4)   
  4. Angka 24 di bawah adalah Majmu’ Siham, jumlah dari seluruh siham semua ahli waris (3 + 4 + 17)   

Catatan: Majmu’ Siham harus sama dengan Asal Masalah, tidak boleh lebih atau kurang.  

Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/87201/tata-cara-pembagian-harta-warisan-dalam-islam

Leave a Reply

Home

Laporan

Donasi

Blog

Chat