Pengertian Kaum Dhuafa yang Perlu Diketahui

Pengertian Kaum Dhuafa yang Perlu Diketahui

Pengertian Kaum Dhuafa – Istilah dhuafa seringkali kita dengar sebagai umat islam. Dhuafa mempunyai makna tidak berdaya atau lemah. Menurut istilah dhuafa mempunyai makna sebagai orang orang yang kehidupannya mengalami kelemahan, kesengsaraan, ketidakberdayaan dan kemiskinan.

Maka keadaan yang demikian itu membutuhkan pertolongan dan uluran tangan dari orang lain untuk dapat terus bertahan hidup. Mereka lah yang dapat dilihat kelemahannya baik secara ekonomi,fisik maupun psikis nya.

Pengertian Kaum Dhuafa 

Kata dhuafa bermula dari dh’afa atau dhi’afan yang memiliki makna lemah. Lemah dalam hal ini berkenaan dengan keadaan ataupun aspek kesejahteraan atau ekonomi.

Seperti yang tertuang dalam ayat berikut : “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah (dhi’afan) , yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka.”(QS An-Nisaa’: 9)

Hadits Tentang Menyantuni Anak Yatim dan Fakir Miskin

Dapat disimpulkan bahwa dhuafa bisa juga berarti kaum ataupun golongan yang lemah akibat dari kesewenang wenangan pemerintah atau sistem pemerintahan yang zalim. Akibat kesewenang wenangan dan sistem yang lemah ini melahirkan golongan masyarakat yang menjadi miskin secara struktural seperti banyaknya gelandangan, pengemis, anak yatim dan lain lain.

Lalu Siapa Sajakah Kaum Dhuafa Tersebut ?

1. Orang-orang Miskin

Orang yang dikatakan miskin adalah mereka yang secara jelas kekurangan harta dan finansial untuk memenuhi kehidupan dan kebutuhan pokok. Golongan ini berhak untuk mendapatkan pertolongan berupa zakat atau sedekah. Orang miskin juga termasuk ke 8 golongan yang berhak mendapatkan zakat atau sedekah.

2. Anak Yatim

Anak Yatim adalah anak yang ditinggal mati oleh ayahnya saat belum dewasa. Mereka tergabung dalam kelompok karena masih membutuhkan kasih sayang, bimbingan, dan bantuan berupa materi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari atau sekolah – khususnya anak yatim piatu.

3. Penyandang Disabilitas atau Cacat Fisik

Penyandang disabilitas atau cacat fisik biasanya mengalami kendala dan keterbatasan dalam mencari nafkah, apalagi jika keluarga tidak didukung. Karenanya,golongan dengan fisik yang lemah termasuk dalam kelompok dhuafa yang membutuhkan pertolongan.

4. Orang Lanjut Usia

Orang lanjut usia, umumnya terkuras secara fisik dan mental. Dia tidak dapat bekerja lagi dan membutuhkan dukungan keuangan dan kebutuhan dasarnya. Mulainya, sedekah untuk para lansia juga sangat baik, apalagi jika sudah dianggap lansia.

5. Janda Miskin

Seorang janda adalah seorang wanita yang suaminya meninggal dan saat ini hidup sendiri tanpa pendamping. Dalam keadaan tertentu, janda miskin biasanya tidak memiliki sumber penghasilan. Wanita seperti ini termasuk orang miskin yang berhak mendapatkan zakat atau sedekah.

6. Tenaga kerja Kasar atau Buruh

Buruh atau pekerja kasar pada umumnya adalah mereka yang bekerja dengan kekuatan fisik dan dalam jangka waktu yang lama, namun dari segi penghasilan masih belum cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Orang yang bertingkah seperti ini bisa dikategorikan miskin dan butuh pertolongan jadi lebih intens.

7. Rakyat Kecil yang Teraniaya

Misalnya, rakyat-rakyat yang teraniaya ini seperti saudara-saudari kita di Palestina. Mereka adalah golongan yang tanah airnya dijajah dan tidak memiliki kemerdekaan serta membutuhkan bantuan agar bisa bebas. Karena itu, rakyat yang teraniaya bisa termasuk orang miskin.

Cara Menyantuni Kaum Dhuafa 

Cara Menyantuni Kaum Dhuafa 

Menyantuni Kaum Dhuafa – Kaum dhuafa termasuk ke dalam golongan lemah dalam artian tidak berdaya karena keadaannya. Orang – orang dalam golongan inilah yang semestinya mendapat perhatian dari kita. Orang yang termasuk ke dalam golongan dhuafa adalah  Anak Yatim Piatu, Fakir Miskin, Mualaf, Korban Bencana dan lainnya.

Orang – orang yang masuk ke dalam golongan kaum dhuafa adalah orang dengan kondisi tidak berdaya bukan karena kemalasan mereka sendiri melainkan karena takdir dari Allah SWT atau kondisi di luar kendali dirinya.

Dari kondisinya tentu sudah seharusnya kita untuk saling membantu sebagai sesama manusia dengan cara menyantuni kaum dhuafa. Menyantuni mereka bukan hanya akan meringankan beban, namun dengan menyantuni kaum dhuafa juga dipercaya bisa mendapat pahala dan niscaya akan terselamatkan dari api neraka. 

Terdapat banyak cara untuk dapat menyantuni kaum dhuafa yang bisa Anda coba, salah satunya dengan memberikan donasi melalui yayasan yang sudah terpercaya seperti Yayasan Komitmen Bersama Indonesia Kuat (YKBIK).

Yayasan Komitmen Bersama Indonesia Kuat (YKBIK) adalah lembaga Penyelenggara layanan sosial dan layanan pendidikan untuk yatim dan dhuafa melalui pemberdayaan dana Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf (ZISWAF), serta dana lainnya yang halal dan legal, dimana semua dana yang masuk akan disalurkan kepada mereka yang berhak dalam bentuk bantuan sosial, bantuan pendidikan dan biaya pendidikan serta layanan kesehatan.

Jadi, Anda tidak perlu ragu lagi karena Yayasan Komitmen Bersama Indonesia Kuat telah disahkan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-4984. AH. 01.04 Thn. 2009, telah terdaftar di Dinas Sosial Kota Bekasi dan Provinsi Jawa Barat, serta legalitas dari BAZNAS Kota Bekasi, sebagai Unit Pengelola Zakat.

Jika Anda ingin menyalurkan donasi, Anda bisa mengirimkan donasi Anda melalui rekening berikut ini :

REKENING DONASI

BRI : 3313-01-000795-50-4

Mandiri : 167-00-0245958-3

BCA : 0663308049

Muamalat : 4580003446

A/n Yayasan Komitmen Bersama Indonesia Kuat

Home

Laporan

Donasi

Blog

Chat