Pengertian Zakat Fitrah dan Syarat Menunaikan Zakat

Pengertian Zakat Fitrah dan Syarat Menunaikan Zakat

Pengertian Zakat Fitrah – Tidak terasa sebentar lagi akan memasuki hari idul fitri. Terdapat sebuah kewajiban bagi umat islam pada saat ini yaitu menunaikan zakat fitrah. Pengertian zakat fitrah sendiri adalah Mengeluarkan sebagian harta yang wajib hukumnya untuk ditunaikan bagi seorang muslim dengan syarat telah berkecukupan atau sudah mampu memenuhi kebutuhannya sendiri. 

Setiap muslim memang diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri, keluarga atau orang lain yang menjadi tanggungannya seperti anak kecil, orang dewasa dan lain sebagainya.

Sesuai peraturannya, Zakat Fitrah ditunaikan satu tahun sekali saat bulan ramadhan, waktu paling lambat adalah sebelum orang-orang selesai menunaikan Salat Ied. Ketika waktunya lewat dari yang sudah ditetapkan maka sudah tak termasuk zakat lagi melainkan hanya sedekah biasa.

Berikut ini adalah syarat wajib untuk individu yang harus membayar zakat fitrah :

  • Memiliki harta benda yang cukup seperti cukup makanan atau hartanya dari keperluan pada malam dan siang.
  • Anak yang terlahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadhan dan hidup selepas terbenam matahari. Wajib untuk dibayarkan zakatnya.
  • Memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadhan dan tetap dalam Islamnya.
  • Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadan.

Zakat fitrah bisa dibayarkan berupa uang tunai ataupun beras yang merupakan makanan pokok di Indonesia, hitungan zakat yang harus dikeluarkan adalah setara dengan 3,5 liter atau 2,5 kilogram beras.

Cara membayar zakat fitrah bisa bermacam-macam. Anda bisa membayarnya di masjid terdekat atau dengan membayar zakat pada badan atau yayasan amil zakat yang ada didaerah Anda. 

Jika tak ingin keluar rumah, Anda bisa menunaikan zakat dengan cara membayarnya secara online. Saat ini sudah banyak lembaga-lembaga amil zakat yang memfasilitasi untuk pembayaran zakat secara online.

Salah satu yayasan yang menyelenggarakan pembayaran zakat secara online adalah YKBIK (Yayasan Komitmen Bersama Indonesia Kuat). YKBIK telah terdaftar di Dinas Sosial Kota Bekasi dan Provinsi Jawa Barat, serta legalitas dari BAZNAS Kota Bekasi, sebagai Unit Pengelola Zakat, sehingga YKBIK dapat membantu menerima dan menyalurkan dana zakat untuk disalurkan kembali pada para penerima zakat dalam bentuk layanan sosial. 

Anda bisa menyalurkan donasi ke Yayasan Komitmen Bersama Indonesia Kuat (YKBIK) melalui website Ykbik atau dengan mengirimkan donasi melalui  rekening berikut ini :

REKENING DONASI

BRI : 3313-01-000795-50-4

Mandiri : 167-00-0245958-3

BCA : 0663308049

Muamalat : 4580003446

A/n Yayasan Komitmen Bersama Indonesia Kuat

Home

Laporan

Donasi

Blog

Chat