Pengertian Warisan dan Macam Macam Hukum Waris di Indonesia

Pengertian Warisan dan Macam Macam Hukum Waris di Indonesia

Pengertian Warisan Warisan merupakan hal penting dan sering dibicarakan banyak orang. Terlebih warisan berkenaan tentang masa depan pribadi dan anak cucu.

Walaupun penting perihal warisan seringkali menimbulkan berbagai permasalahan di keluarga khususnya. Tidak mengherankan bila warisan banyak memutuskan tali persaudaraan yang disebabkan oleh perbedaan pendapat tentang kesetaraan dan keadilan dalam pembagian warisan.

Walaupun hukum tentang pengertian warisan banyak dan lumayan rumit, namun jauh lebih baik bila dipahami sedini mungkin guna menghindari hal hal yang tidak diinginkan.

Pengertian Hukum Waris

Menurut pakar hukum Indonesia, Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro (1976), hukum waris diartikan sebagai hukum yang mengatur tentang kedudukan harta kekayaan seseorang setelah pewaris meninggal dunia, dan cara-cara berpindahnya harta kekayaan itu kepada orang lain atau ahli waris.

Walaupun hukum waris tidak termaktub dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), tetatpi pengaturan hukum waris tercantum dalam KUH Perdata.

Berdasarkan Instruksi Presiden No. 01 Tahun 1991 hukum waris adalah hukum yang mengatur pemindahan hak kepemilikan atas harta peninggalan pewaris, lalu menentukan siapa saja yang berhak menjadi ahli waris dan berapa besar bagian masing-masing.

Aturan Hukum Warisan di Indonesia

Pembagian warisan di Indonesia berdasarkan aturan hukum waris yang berlaku secara sah di Indonesia, yaitu :

  • Hukum Waris Adat
  • Hukum Waris Perdata
  • Hukum Waris Islam

1. Hukum Waris Adat

Hukum waris adat merupakan pembagian peninggalan hukum adat tertentu di Indonesia. Aturan aturan hukum adat memang tidak secara terperinci dan jelas tertulis tetapi aturan adat yang demikian masih kuat dijalankan di banyak suku yang ada di Indonesia.

Hukum waris Adat memberikan pembagian warisan berdasarkan gender:

  • Sistem patrilineal, mengambil garis keturunan dari laki laki.
  • Sistem matrilineal, mengambil garis keturunan dari perempuan.
  • Sistem bilateral, mengambil garis keturunan dari kedua belah pihak yaitu laki-laki dan perempuan.

Disamping berdasarkan gender, hukum waris ada juga yang melakukan pembagian warisan berdasarkan penetapan ahli waris dan barang peninggalan : 

  • Sistem waris individual dengan menentukan ahli waris secara perorangan.
  • Sistem waris kolektif dengan menentukan ahli waris dibagikan secara kolektif atau dibagi-bagi secara rata.
  • Sistem waris mayorat dengan menentukan ahli waris hanya kepada anak tertentu saja. Contohnya anak tertua atau anak yang menggantikan posisi kedudukan orang tua yang meninggal dunia.

2. Hukum Waris Perdata

Hukum waris perdata biasa juga disebut hukum waris barat yaitu berlaku untuk warga yang beragama diluar islam (nonmuslim), termasuk warga negara Indonesia keturunan Tionghoa ataupun Eropa.

Ketentuannya di atur dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUHp). Hukum waris perdata menggunakan sistem individu di mana setiap ahli waris menerima warisan berdasarkan pembagian masing masing.

Dalam hukum waris perdata, terdapat dua cara untuk mewariskan yaitu :

  • Mewariskan sesuai dengan aturan undang undang atau mewariskan tanpa surat wasiat atau sering disebut Ab-instentato, sedangkan ahli warisnya disebut Ab-instaat. Berdasarkan Undang Undang, terdapat 4 golongan ahli waris : Golongan I terdiri dari suami-istri beserta keturunan keturunannya.  Golongan II terdiri dari orang tua dan saudara saudaranya beserta keturunannya. Golongan III terdiri dari kakek -nenek dan seterus keatasnya. Golongan IV terdiri dari keluarga dalam garis menyamping yang lebih jauh. termasuk saudara-saudara ahli waris golongan III beserta keturunannya. 
  • Mewariskan sesuai dengan surat wasiat yaitu tentang pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendaki nya setelah ia meninggal dunia yang oleh si pembuat surat wasiat dapat diubah dan dicabut selama ia masih hidup sesuai dengan KUHP No.992. Cara pembatalannya harus dengan wasiat baru atau dengan notaris.

3. Hukum Waris Islam

Hukum waris islam adalah pembagian harta peninggalan berdasarkan Kitab Suci Al Quran bagi pemeluk agama Islam :

Hukum waris dalam islam diatur dalam basar 171-214 Kompilasi Hukum Indonesia, yakni materi hukum islam yang ditulis dalam 229 pasal. Dalam hukum waris Islam menganut prinsip kewarisan individual bilateral, bukan kolektif maupun mayorat. Dengan demikian pewaris bisa berasal dari pihak bapak atau ibu.

Ada tiga syarat dalam islam agar pewarisan dinyatakan ada sehingga dapat memberi hak kepada seseorang atau ahli waris untuk menerima warisan:

  • Orang yang mewariskan (pewaris) telah meninggal dunia dan dapat di buktikan secara hukum ia telah meninggal. Sehingga jika ada pembagian atau pemberian harta pada keluarga pada masa pewaris masih hidup, itu tidak termasuk dalam kategori waris tetapi disebut hibah.
  • Orang yang mewarisi (ahli waris) masih hidup pada saat orang yang mewariskan meninggal dunia.
  • Orang yang mewariskan dan mewarisi memiliki hubungan keturunan atau kekerabatan, baik pertalian garis lurus ke atas seperti ayah atau kakek dan pertalian lurus ke bawah seperti anak, cucu, dan paman. 

Itulah pengertian warisan dan macam macam hukum waris di Indonesia

 

Home

Laporan

Donasi

Blog

Chat