Bolehkah Qurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasannya

Bolehkah Qurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasannya

Setiap menjelang Idul Adha , banyak dari kita yang ingin menghadiahkan pahala qurban untuk orang tua, saudara, atau kerabat yang sudah meninggal dunia. Tapi, muncul pertanyaan penting nih, Boleh nggak sih qurban atas nama orang yang sudah wafat?

Jawabannya, boleh bangett. Bahkan bisa menjadi bentuk cinta, bakti, dan amal jariah yang terus mengalir pahalanya.

Dalam hadits riwayat Abu Daud dan Ahmad, diceritakan bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu pernah berkata:

“Rasulullah SAW mewasiatkan saya agar saya menyembelih qurban atas nama beliau. Maka saya pun selalu menyembelih qurban atas nama beliau (setelah beliau wafat).” (HR. Abu Daud dan Ahmad, dinilai shahih oleh sebagian ulama)

Hadits ini jadi dasar bahwa berqurban untuk orang yang sudah meninggal diperbolehkan, bahkan bisa jadi bentuk sedekah dan doa kebaikan.

Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Hambali, dan Hanafi sepakat membolehkan qurban untuk orang yang sudah wafat, baik ada wasiat dari yang meninggal maupun tidak, selama qurban itu dari harta orang yang masih hidup dan diniatkan untuk kebaikan almarhum

Namun, ada juga yang menyarankan agar lebih baik menggunakan harta yang memang sudah diwasiatkan sebelumnya.

Qurban orang sudah meninggal

Ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan agar pelaksanaannya sesuai dengan tuntunan syariat. Pertama , niat qurban harus berasal dari orang yang masih hidup, seperti anak atau kerabat, yang ingin menghadiahkan pahala qurban kepada almarhum. Kedua, pelaksanaan qurban ini tidak boleh diambil dari harta warisan kecuali sebelumnya almarhum telah berwasiat untuk berqurban. Jika tidak ada wasiat, maka penggunaan harta warisan wajib menyita semua ahli waris. Ketiga , qurban dilakukan dengan ikhlas karena Allah dan sebagai bentuk cinta serta doa untuk yang telah wafat, bukan sebagai tradisi atau kebiasaan turun-temurun. Keempat , apabila dilakukan dalam bentuk gabungan qurban seperti sapi, maka orang yang telah meninggal boleh diikutsertakan sebagai salah satu dari tujuh nama yang berqurban.

Baca juga : Asal usul atau sejarah qurban

Kalau mau berqurban atas nama orang yang sudah meninggal, cukup niat dalam hati aja, misalnya:

Nawaitu al-udhiyyah al-muakkadah an … (nama orang yang meninggal) li-llahi ta’ala”

Saya niat berqurban ini untuk almarhumah ibu (misal Siti Nurhaliza) karna Allah taala.

”Nggak perlu diucapkan secara lisan, karena niat itu tempatnya di hati. Yang penting, diniatkan karena Allah dan untuk menghadiahkan pahala qurban.

Baca juga : Cara menyembelih hewan qurban yang baik dan benar

Qurban untuk orang yang sudah meninggal adalah cara kita untuk tetap menyambung doa, cinta, dan kebaikan kepada mereka yang telah lebih dulu pergi.Semoga qurban kita diterima, dan menjadi pahala yang terus mengalir, baik untuk kita maupun untuk mereka yang kita cintai.

Home

Laporan

Donasi

Blog

Chat