Pengertian Zakat Mal dan Syarat Menunaikannya

Pengertian Zakat Mal dan Syarat Menunaikannya

Pengertian Zakat Mal – Allah SWT memerintahkan seluruh umat Islam di seluruh dunia untuk menunaikan kewajiban membayar zakat dan sekaligus memerintahkan mereka untuk mengelola zakat dengan benar. Umat ​​Islam yang memenuhi syarat-syarat tertentu wajib mengeluarkan zakat. Zakat memiliki dua persyaratan, yaitu syarat wajib dan syarat sah. Ada dua jenis zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam, yaitu zakat mal dan zakat fitrah. Dalam hal ini, zakat mal itu sendiri diperlakukan sebagai zakat harta, artinya zakat harus dibayarkan atas harta yang dimiliki jika harta tersebut memenuhi batas zakat yang harus dikeluarkan. Salah satu hal terpenting membayar zakat adalah perhitungan yang benar. Zakat mal tidak setenar Zakat Fitrah yang dibayarkan sebelum Idul Fitri. Padahal, zakat mal sama sama penting yaitu untuk mensucikan dan membersihkan harta. 

Pengertian Zakat Mal

Zakat Mal adalah bagian dari harta kekayaan seseorang (juga badan hukum) yang wajib diberikan kepada golongan tertentu, setelah memiliki jangka waktu tertentu, dan jumlah minimal tertentu. Harta yang dikenakan zakat adalah emas, perak, uang tunai, hasil pertanian, hasil perusahaan, hasil pertambangan, hasil hewan, pendapatan, jasa dan bijih. Zakat wajib bagi setiap muslim yang memenuhi syarat zakat, yaitu:
  1. Setiap muslim wajib mengeluarkan zakat 
  2. Harta yang sudah mencapai nisab, dan nisab adalah jumlah atau berat minimum yang harus dimiliki suatu harta untuk membayar zakat.
  3. Harta telah mencapai setahun seperti emas, perak, ternak dan properti komersial, dan zakat dikeluarkan.
  1. Harta tersebut miliknya sepenuhnya bukan milik orang lain atau bukan dalam masa cicilan (kredit) dan bukan hasil kejahatan.

Perhitungan Zakat Mal

Nisab zakat yang disepakati adalah 85 gram emas (setelah harga beli emas pada hari pembayaran zakat). zakatnya adalah 2,5%. Berdasarkan ketentuan di atas, cara menghitung zakat mal adalah: 2,5% x total kepemilikan harta yang sudah sampai satu tahun.

Home

Laporan

Donasi

Blog

Chat