Apa Itu Zakat Penghasilan? Wajibkah Menunaikannya?

Apa Itu Zakat Penghasilan? Wajibkah Menunaikannya?

Dalam dunia kerja modern, profesi dan keahlian adalah sumber utama penghasilan banyak orang, mulai dari dokter, arsitek, hingga pekerja kantoran. Sebagian orang mungkin bertanya-tanya, apa itu zakat penghasilan atau profesi dan apakah benar-benar diperlukan? Dengan melihat ayat-ayat dalam Al-Qur’an dan, kita bisa memahami bahwa zakat penghasilan merupakan bagian dari kewajiban bagi umat Islam, sebagai upaya membersihkan harta dan mendistribusikan berkah bagi sesama. Lalu, muncul lagi pertanyaan, apakah gaji yang kita terima juga perlu dizakatkan?

Ulama besar Yusuf al-Qaradhawi mengungkapkan bahwa zakat profesi—zakat dari penghasilan melalui pekerjaan atau keahlian—adalah sesuatu yang sebaiknya diperhatikan oleh umat Muslim. Pendapatnya ini didasarkan pada dasar-dasar syariat yang tertuang dalam Al-Qur’an dan Hadis.

Zakat penghasilan menjadi relevan dalam kehidupan modern di mana sebagian besar penghasilan masyarakat datang dari pekerjaan yang beragam. Mari kita bahas lebih lanjut mengapa zakat ini penting dan bagaimana kebaikannya bisa dirasakan.

Apa Itu Zakat Penghasilan ?

Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan seseorang yang diperoleh melalui pekerjaan atau keahlian tertentu. Misalnya, seseorang yang bekerja sebagai dokter, arsitek, atau pegawai negeri, di mana penghasilannya datang dalam bentuk gaji atau honor. yang penghasilan ini telah mencapai nisab (batas minimal untuk wajib zakat).

Konsep ini didasarkan pada firman Allah dalam Surah At-Taubah ayat 103:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Ayat ini menegaskan bahwa zakat adalah sarana untuk membersihkan harta dan mensucikan jiwa, tidak terbatas hanya pada zakat dari pertanian atau perdagangan, tetapi juga dari penghasilan profesi.

Baca juga: Pengertian zakat fitrah dan syarat menunaikannya

Dalil dan Pendapat Ulama Mengenai Zakat Penghasilan

Ulama seperti Sayyid Quthub dalam tafsir Fi Zhilalil-Qur’an juga mendukung kewajiban zakat pada seluruh hasil usaha manusia yang baik dan halal. Dalam tafsirnya, ia menafsirkan bahwa perintah untuk mengeluarkan zakat juga berlaku bagi penghasilan profesi, karena seluruh hasil usaha yang baik dan halal termasuk dalam perintah zakat.

Al-Qurthubi dalam Tafsir al-Jaamilil Ahkaam Al-Qur’an memperkuat pandangan ini dengan menyatakan bahwa pada setiap harta terdapat hak bagi yang membutuhkan. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat adil dengan mewajibkan zakat pada setiap jenis penghasilan, bukan hanya pada hasil pertanian atau barang dagangan.

Manfaat dan Kebaikan Zakat Penghasilan

  1. Membersihkan Harta dan Jiwa Dengan menunaikan zakat penghasilan, kita membersihkan harta dari potensi kejelekan, sekaligus mengingatkan diri untuk tidak terikat berlebihan pada harta duniawi. Ini juga sejalan dengan konsep tazkiyah dalam Islam, yaitu upaya menyucikan jiwa.
  2. Memupuk Solidaritas Sosial membantu meringankan beban kaum dhuafa dan memenuhi kebutuhan masyarakat yang kurang beruntung. Dengan demikian, zakat menciptakan keseimbangan sosial yang memberikan manfaat nyata di masyarakat.
  3. Mengurangi Ketimpangan Ekonomi Dalam dunia yang semakin berkembang ini, ketimpangan ekonomi menjadi masalah yang nyata. Dengan zakat, Islam memberikan solusi untuk membantu mereka yang kurang mampu melalui distribusi kekayaan yang lebih merata.
  4. Investasi Kebaikan di Akhirat Setiap harta yang kita keluarkan di jalan Allah, termasuk zakat, adalah investasi untuk akhirat. Rasulullah SAW bersabda: “Tangan yang di atas lebih baik dari tangan yang di bawah.” (HR. Bukhari)

Bagaimana Cara Menghitung Zakat Penghasilan?

Menghitung zakat penghasilan sebenarnya cukup sederhana, cukup ikuti langkah-langkah berikut:

  • Hitung penghasilan bersih pendapatanmu selama satu bulan, seperti gaji, bonus, honor. Kurangi jumlah tersebut dengan kebutuhan pokok, cicilan rumah, atau tanggungan lainnya.
  • Nisab zakat penghasilan adalah setara dengan 85 gram emas. Kalau harga emas saat ini Rp1 juta per gram, maka nisabnya Rp85 juta. Kalau penghasilan bersihmu dalam sebulan lebih dari nisab ini, kamu wajib membayar zakat penghasilan.
  • Zakat penghasilan yang harus dibayarkan adalah 2.5% dari total penghasilan bersih. Kalau penghasilan bersihmu Rp5 juta, maka zakatnya: Rp5.000.000 x 2.5% = Rp150.000
  • Waktu Pembayar zakat penghasilan bisa dibayarkan setiap bulan, atau diakumulasi dan dibayar setiap tahun, tergantung preferensimu.

Baca juga: Tebarkan kebahagiaan jumat berkah dengan nasi kotak

Yuk, Salurkan Zakat Penghasilanmu di Yayasan Komitmen Bersama

Dengan menyalurkan zakat penghasilan Anda melalui Yayasan Komitmen Bersama, Anda ikut membantu anak-anak yatim dan keluarga yang membutuhkan. Setiap donasi Anda berarti harapan dan dukungan untuk mereka. Ayo, jadikan zakat penghasilan Anda lebih bermakna. Salurkan melalui rekening BSI: 717 711 5309 atau langsung di ykbik.or.id. Bersama, kita bisa buat hidup mereka jadi lebih baik.

Home

Laporan

Donasi

Blog

Chat