Apakah Harus Qurban Setiap Tahun?

Apakah Harus Qurban Setiap Tahun?

Pertanyaan seperti ini sering banget muncul menjelang Idul Adha. Apa kita wajib qurban setiap tahun? Kalau belum mampu, bagaimana? Apakah dosa kalau tahun ini nggak ikut berqurban?Yuk, kita bahas tuntas dalam artikel ini, biar Sobat YKB bisa lebih tenang dan mantap dalam menjalankan ibadah qurban.

Qurban berasal dari kata qaruba yang berarti mendekat. Ibadah ini adalah bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT, dengan menyembelih hewan tertentu pada hari Idul Adha dan hari tasyrik.

Ini adalah syariat yang Allah ajarkan sejak zaman Nabi Ibrahim AS, ketika beliau diperintahkan untuk menyembelih putranya, Ismail AS, sebagai ujian keimanan. Namun kemudian digantikan dengan hewan sembelihan sebagai bentuk kasih sayang Allah.

Baca juga : Cara menyembelih hewan qurban yang baik dan benar

Jawabannya: tidak wajib setiap tahun, namun jika Sobat mampu, sangat dianjurkan untuk melakukannya secara rutin setiap Idul Adha.

Rasulullah SAW tidak pernah meninggalkan qurban selama hidupnya, bahkan dalam kondisi sulit sekalipun. Dalam sebuah hadits:

“Barang siapa memiliki kelapangan (harta) tetapi tidak berqurban, maka janganlah mendekati tempat shalat kami.”(HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Dalil Qurban

Hukum qurban dalam Islam secara umum adalah sunah muakkad, yaitu ibadah yang sangat dianjurkan. Pendapat ini dikukuhkan oleh para ulama besar seperti Imam Malik, Imam Hambali, dan Imam Syafi’i, yang menyebutkan bahwa berkurban adalah sunah muakkad bagi yang mampu. Bahkan, bagi yang sengaja meninggalkannya tanpa uzur, hukumnya bisa menjadi makruh. Kedua sahabat Rasulullah, yakni Abu Bakar As-Siddiq dan Umar bin Khattab dikisahkan tidak melaksanakan qurban secara rutin setiap tahun, meskipun mereka mampu. Hal ini sebagai bentuk kehati-hatian agar tidak dianggap sebagai kewajiban oleh umat, padahal statusnya sunah.

Tenang Sobat YKB, Islam nggak memberatkan. Kalau belum mampu qurban sendiri, kamu bisa ikut patungan qurban sapi bersama sahabat lainnya. Ini adalah solusi mudah dan sah secara syariat.

Patungan qurban sapi adalah cara berqurban bersama-sama dengan maksimal 7 orang dalam 1 ekor sapi, sesuai dengan syariat Islam. Jadi, satu ekor sapi bisa dibagi untuk 7 orang peserta qurban. Masing-masing peserta tetap mendapatkan pahala qurban penuh.

Patungan qurban sapi dibolehkan berdasarkan hadits dari Jabir bin Abdillah RA, beliau berkata:

“Kami pernah menyembelih bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada tahun Hudaibiyah satu ekor unta untuk tujuh orang dan satu ekor sapi untuk tujuh orang.”(HR. Muslim no. 1318)

Baca juga : Bolehkah qurban untuk orang yang sudah meninggal?

Boleh. Tidak ada dalil yang mewajibkan qurban setiap tahun. kalau mampu, sangat dianjurkan untuk berqurban setiap tahun di hari Idul Adha. Tapi kalau belum mampu atau baru bisa sekali dalam seumur hidup, tetap boleh dan tetap berpahala. Jadi, qurban sekali seumur hidup tetap sah dan berpahala, tapi kalau kamu punya kemampuan lebih, akan jauh lebih baik jika dilakukan setiap tahun sebagai bentuk syukur dan berbagi kepada sesama.

Home

Laporan

Donasi

Blog

Chat