Donasi Untuk Anak Yatim

Donasi Untuk Anak Yatim

Donasi untuk anak yatim – Berdonasi umumnya dilakukan oleh seseorang dengan menyisihkan sebagian hartanya dan memberikannya dengan ikhlas kepada yang membutuhkan. Berdonasi bisa kepada siapa saja, seperti anak yatim, kaum dhuafa, fakir miskin, ataupun kepada orang yang sedang tertimpa bencana alam.

Jenis – jenis barang atau uang bisa disalurkan melalui donasi. Misalnya seperti sembako, sandang seperti pakaian, seragam sekolah, perlengkapan ibadah dan lain sebagainya. 

Begitupun dengan berdonasi kepada anak yatim. Umumnya anak yatim membutuhkan uluran tangan kita untuk bisa mempermudah masa depannya. Anda pun bisa menyalurkan donasi untuk mereka kapan saja melalui Ykbik, salah satu yayasan yang menaungi anak yatim dan dhuafa.

Donasi untuk anak yatim bisa berupa uang maupun barang – barang yang sudah tidak diperlukan namun cukup layak seperti buku pelajaran, buku baca, buku tulis, seragam sekolah yang masih bisa digunakan kembali dengan baik. Anak yatim adalah anak yang tidak memiliki salah satu orang tua ataupun tidak memiliki keduanya. Sehingga jika bukan kita yang memberikan perhatian, lantas siapa lagi? Karena anak yatim juga selayaknya anak lain yang memiliki hak yang sama dalam hal pendidikan agar masa depannya terjamin.

Untuk itu, jika anda ingin berdonasi kepada anak yatim, anda bisa menghubungi Yayasan Komitmen Bersama Indonesia Kuat sebagai sarana untuk menyalurkan donasi anda. Ykbik adalah lembaga Penyelenggara layanan sosial dan layanan pendidikan untuk yatim dan dhuafa melalui pemberdayaan dana Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf (ZISWAF), serta dana lainnya yang halal dan legal dan akan  disalurkan kepada mereka yang berhak/mustahiq dalam bentuk bantuan sosial, bantuan pendidikan dan biaya pendidikan serta layanan kesehatan. 

Anda tidak perlu ragu karena Ykbik adalah lembaga dengan ijin yang sah dan tercatatat di notaris dan disahkan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-4984. AH. 01.04 Thn. 2009. Serta telah terdaftar di Dinas Sosial Kota Bekasi dan Provinsi Jawa Barat, serta legalitas dari BAZNAS Kota Bekasi, sebagai Unit Pengelola Zakat.

Home

Laporan

Donasi

Blog

Chat