Hukum Sedekah Online Bagi Yang Ingin Berbagi

Hukum Sedekah Online Bagi Yang Ingin Berbagi

Sedekah online menjadi solusi bagi yang ingin bersedekah di jalan Allah namun tidak perlu keluar rumah. Apa lagi di masa pandemi seperti saat ini, orang-orang merasa takut jika harus keluar rumah terlalu sering.

Website ataupun platform donasi dan sedekah online banyak bertebaran di internet agar semakin memudahkan siapa saja yang ingin beramal, membagikan sebagian hartanya untuk yang membutuhkan. Berikut adalah pengertian dan hukum sedekah online.

Pengertian Sedekah Online

Apa Itu Sedekah Online? Sedekah online adalah suatu tindakan sedekah dari seorang donatur atau pemberi sedekah kepada orang lain tanpa bertemu langsung (online) jarak jauh. 

Adapun Hukum dan hadis Sedekah Online diantaranya sebagai berikut

  • Rukun Bersedekah atau Berzakat adalah Niat

Ustad Abdul Somad berkata bahwa rukun dari berzakat adalah niat dan akad yang diucapkan merupakan sunnah. Oleh sebab itu apabila tidak dilakukan secara langsung maka amalan sedekah atau zakat tak akan gugur. 

  • Online hanyalah Sebuah Metode Transaksi

    Adapun menurut Ustad Zul Ashfi, S.S,I, LC, bahwa ketika ada seorang pemberi zakat mempunyai niat untuk membayar zakat, maka hukumnya adalah sah. Hal ini lantaran sedekah online hanyalah salah satu cara atau diibaratkan  transportasi yang dipakai untuk menyalurkan sedekah/zakatnya. Selanjutnya, zakat atau sedekah tersebut akan sampai pada amil ataupun langsung pada penerimanya.
    Nah, ketika seseorang telah berniat menyalurkan zakat secara online, dia kemudian akan menerima laporan. Laporan inilah yang kemudian menjadi pengganti akad.Sehingga, akad bukanlah syarat sahnya dari zakat, sebaliknya yang dianggap lebih penting yaitu mengucapkan niat dalam hati saat akan menunaikan zakat.

  • Pemberi Sedekah Tidak Harus Bertemu Langsung dengan Penerima  Sedekah

Menurut Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, “Seorang pemberi zakat tidaklah harus menyatakan secara eksplisit(langsung) kepada penerima zakat bahwa dana yang ia berikan merupakan zakat. maka dari itu, apabila seorang pemberi zakat tanpa menyatakan atau memberi tahu kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetaplah sah.”

Kesimpulannya, hukum sedekah online adalah boleh dilakukan akan tetapi, Anda tidak boleh asal dalam memilih lembaga atau tempat menyalurkan sedekah. 

Salah satu lembaga penyaluran sedekah dan zakat adalah Yayasan Komitmen Bersama Indonesia Kuat (YKBIK) dapat membantu menerima dan menyalurkan dana zakat ataupun donasi dalam bentuk tunai atau barang bantuan lainnya untuk disalurkan kepada penerima yang berhak dan membutuhkan.

Jika Anda ingin menyalurkan donasi Anda ke Yayasan Komitmen Bersama Indonesia Kuat (YKBIK). Anda bisa menyalurkan nya dengan mengakses website Ykbik atau dengan mengirimkan donasi melalui  rekening berikut ini :

REKENING DONASI

BRI : 3313-01-000795-50-4

Mandiri : 167-00-0245958-3

BCA : 0663308049

Muamalat : 4580003446

A/n Yayasan Komitmen Bersama Indonesia Kuat

 

 

Home

Laporan

Donasi

Blog

Chat