Lembaga Donasi Anak Yatim Piatu Terpercaya

Lembaga Donasi Anak Yatim Piatu Terpercaya

Donasi Anak Yatim Piatu – Memberikan donasi untuk anak yatim saat ini bisa melalui lembaga donasi terpercaya yang bisa diakses secara online. Tidak perlu repot untuk pergi jauh ke yayasan atau rumah yatim piatu. 

Anda bisa mendonasikan sebagian harta Anda kepada anak yatim melalui lembaga yang telah terpercaya melalui situs atau aplikasi yang telah banyak dibuat. Namun meski begitu, Anda tetap harus berhati-hati dalam memilih layanan donasi agar dana yang Anda donasikan bisa tersalurkan dengan tepat sasaran. 

Salah satu lembaga donasi anak yatim piatu terpercaya adalah Yayasan Komitmen Bersama Indonesia Kuat (YKBIK) yang merupakan lembaga Penyelenggara layanan sosial dan layanan pendidikan untuk yatim dan dhuafa melalui pemberdayaan dana Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf (ZISWAF), serta dana lainnya yang halal dan legal. Dana yang terkumpul akan disalurkan kepada mereka yang berhak/mustahiq dalam bentuk bantuan sosial, bantuan pendidikan dan biaya pendidikan serta layanan kesehatan. 

YKBIK merupakan lembaga sosial yang sudah terpercaya dan tercatat di Notaris Martinef, SH, MSi dengan Akta No. 24, serta disahkan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-4984. AH. 01.04 Thn. 2009. Selain itu, juga telah terdaftar pada Dinas Sosial Kota Bekasi dan Provinsi Jawa Barat, dan mendapat  legalitas dari BAZNAS Kota Bekasi sebagai Unit Pengelola Zakat.

Dengan demikian YKBIK dapat membantu menerima dan menyalurkan dana zakat ataupun donasi dalam bentuk tunai atau barang bantuan lainnya untuk disalurkan kepada penerima yang berhak dan membutuhkan.

Jika Anda ingin menyalurkan donasi Anda ke Yayasan Komitmen Bersama Indonesia Kuat (YKBIK). Anda bisa menyalurkan nya dengan mengakses website Ykbik atau dengan mengirimkan donasi melalui  rekening berikut ini :

REKENING DONASI

BRI : 3313-01-000795-50-4

Mandiri : 167-00-0245958-3

BCA : 0663308049

Muamalat : 4580003446

A/n Yayasan Komitmen Bersama Indonesia Kuat

Donasi Untuk Anak Yatim

Donasi Untuk Anak Yatim

Donasi untuk anak yatim – Berdonasi umumnya dilakukan oleh seseorang dengan menyisihkan sebagian hartanya dan memberikannya dengan ikhlas kepada yang membutuhkan. Berdonasi bisa kepada siapa saja, seperti anak yatim, kaum dhuafa, fakir miskin, ataupun kepada orang yang sedang tertimpa bencana alam.

Jenis – jenis barang atau uang bisa disalurkan melalui donasi. Misalnya seperti sembako, sandang seperti pakaian, seragam sekolah, perlengkapan ibadah dan lain sebagainya. 

Begitupun dengan berdonasi kepada anak yatim. Umumnya anak yatim membutuhkan uluran tangan kita untuk bisa mempermudah masa depannya. Anda pun bisa menyalurkan donasi untuk mereka kapan saja melalui Ykbik, salah satu yayasan yang menaungi anak yatim dan dhuafa.

Donasi untuk anak yatim bisa berupa uang maupun barang – barang yang sudah tidak diperlukan namun cukup layak seperti buku pelajaran, buku baca, buku tulis, seragam sekolah yang masih bisa digunakan kembali dengan baik. Anak yatim adalah anak yang tidak memiliki salah satu orang tua ataupun tidak memiliki keduanya. Sehingga jika bukan kita yang memberikan perhatian, lantas siapa lagi? Karena anak yatim juga selayaknya anak lain yang memiliki hak yang sama dalam hal pendidikan agar masa depannya terjamin.

Untuk itu, jika anda ingin berdonasi kepada anak yatim, anda bisa menghubungi Yayasan Komitmen Bersama Indonesia Kuat sebagai sarana untuk menyalurkan donasi anda. Ykbik adalah lembaga Penyelenggara layanan sosial dan layanan pendidikan untuk yatim dan dhuafa melalui pemberdayaan dana Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf (ZISWAF), serta dana lainnya yang halal dan legal dan akan  disalurkan kepada mereka yang berhak/mustahiq dalam bentuk bantuan sosial, bantuan pendidikan dan biaya pendidikan serta layanan kesehatan. 

Anda tidak perlu ragu karena Ykbik adalah lembaga dengan ijin yang sah dan tercatatat di notaris dan disahkan melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-4984. AH. 01.04 Thn. 2009. Serta telah terdaftar di Dinas Sosial Kota Bekasi dan Provinsi Jawa Barat, serta legalitas dari BAZNAS Kota Bekasi, sebagai Unit Pengelola Zakat.

Home

Laporan

Donasi

Blog

Chat