Waktu yang Tepat untuk Berkurban

Waktu yang Tepat untuk Berkurban

Waktu yang Tepat untuk Berkurban – Kata Qurban seperti yang kita pahami berasal dari bahasa Arab yang memiliki arti pendekatan jiwa yaitu menyembelih hewan ternak seperti kambing, sapi, unta sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah. 

Makna ini dikenal dalam istilah Islam sebagai titipan. Dan kurban dalam bahasa itu memiliki dua arti, yang satu disembelih di waktu dhuha dan yang lain disembelih pada hari Idul Adha. Adapun arti istilahnya adalah menyembelih hewan ternak pada hari nahr dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT dalam keadaan tertentu (Sirat Minhaj).

Qurban merupakan bagian dari hukum Islam yang telah ada sejak manusia ada. Ketika anak-anak Nabi Adam diserukan oleh Allah SWT untuk berkurban.  Allah SWT menerima setiap kebaikan dari makhluk Nya yang diiringi dengan ketakwaan serta menolak segala macam keburukan.

Kapan Waktu yang Tepat untuk Berkurban ?

Waktu yang paling pas bagi para korban adalah hari nahr, yaitu Idul Adha pada hari kesepuluh Dzulhijjah setelah shalat Idul Adha. Sedangkan bagi yang tidak melaksanakan salat Idul Adha, seperti jamaah haji, dapat melakukannya setelah matahari terbit di hari nahr. Hari penyembelihan menurut mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki dan Hanbali, berpendapat bahwa hari penyembelihan adalah tiga hari, yakni hari raya nahr dan juga 2 hari Tasyrik sampai dengan tenggelamnya matahari.

waktu yang tepat untuk berkurban
image : news.detik.com

Ini merupakan pendapat yang diambil dari alasan bahwa Abu Hurairah RA, Anas RA, Umar RA, Ibnu Abbas dan Ibnu Umar RA memberi kabar jika hari penyembelihan adalah tiga hari. Penetapan ini mereka mendengar langsung dari Rasulullah SAW (Mughni Ibnu Qudamah 11/114).

Sedangkan sebagian mazhab Hambali dan Mazhab Syafi’i yang diikuti oleh Ibnu Taimiyah memiliki pendapat bahwa hari penyembelihan hewan kurban adalah 4 hari yakni hari raya idul Adha dan 3 Hari Tasyrik yang ditandai dengan berakhirnya tenggelamnya matahari. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Rasulullah SAW :

“Semua hari Tasyrik adalah hari penyembelihan” (HR Ahmad dan Ibnu Hibban).

Berkata Al-Haitsami: ”Hadits ini para perawinya kuat”. Dengan adanya hadits shahih ini, maka pendapat yang kuat adalah pendapat mazhab Syafi’i.

Hukum Berkurban bagi Orang yang meninggal

Bila berkurban dengan mengatasnamakan orang yang sudah meninggal dengan menggunakan hartanya sendiri menurut jumhur ulama seperti mazhab Maliki, Hambali dan Hanafi membolehkannya. Namun bila ada orang yang meninggal dan sebelumnya pernah berwasiat untuk di “kurban kan” maka para ulama sepakat memperbolehkannya. Namun bila berkurban dalam bentuk nadzar maka hukumnya adalah wajib.

Hal ini sesuai dengan apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW, beliau berkurban (menyembelih) dua ekor kambing, yang pertama untuk dirinya dan yang kedua untuk umat nya yang belum mampu berkurban. Orang yang belum berkurban disini merupakan orang yang masih hidup dan yang sudah meninggal. Namun Mazhab Syafi’i tidak membolehkannya.

Home

Laporan

Donasi

Blog

Chat