Apakah Zakat Emas Wajib di Tunaikan ?

Apakah Zakat Emas Wajib di Tunaikan ?

Zakat Emas Wajib di Tunaikan – Menjelang Idul Fitri, umat Islam tidak hanya disibukkan dengan rutinitas tahunan pulang ke kampung halaman. Biasanya, sebagian besar umat Islam mulai menghitung aset yang harus mereka lakukan untuk menjalankan kewajiban sebagai pemeluk Islam, yaitu membayar zakat Jenis zakat sangat banyak, dan wajib zakat fitrah sebelum shalat Ied. Namun ada zakat lain yang harus dikeluarkan, yaitu zakat penghasilan. Zakat emas atau perhiasan jarang diketahui. Nishab emas setara dengan tabungan atau investasi lainnya, yaitu 85 emas atau setara. Jika seorang pria memiliki simpanan dan tabungan emas, keduanya dihitung menjadi satu. Karena emas dan uang memiliki status dan kedudukan yang sama dalam syariah. Para ulama menjelaskan bahwa keduanya adalah kriteria harga atau tsamaniah. Cara menghitung zakat emas atau perhiasan : Uang tunai + tabungan + investasi (jika ada) + emas (baik dalam bentuk logam mulia atau deposito perhiasan) x 2,5% = jumlah zakat yang wajib dikeluarkan Adapun barang perhiasan emas (yang dipakai bukan untuk investasi atau tabungan), para ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama berpendapat bahwa emas yang dipakai tidak termasuk harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Pendapat pertama ini adalah pendapat para ulama Syafi’i dan sebagian ulama dari mazhab hambali.  Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat wajib bagi emas sebagaimana emas simpanan. Pendapat kedua adalah pendapat ulama Hanafi dan sebagian dari hanabilah. Adapun pendapat ketiga harus ditunaikan zakatnya. Tapi zakat hanya sesekali. Pandangan ketiga ini adalah pandangan sebagian mazhab Maliki. Pendapat yang ketiga ini sangat kuat dan bermanfaat bagi yang menerima zakat dan yang memberi atau memberi. 

Home

Laporan

Donasi

Blog

Chat