

Di tengah masa pandemi, ketika ibadah haji dan umroh tidak dapat dilakukan karena kendala kesehatan, ibadah Qurban menjadi jalan dalam meraih takwa kepada Allah.
Hukum dasar qurban adalah sunnah muakkad. Artinya sunah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib), sebagaimana
mendekati wajibnya salat dua hari raya.