Qurbanku Bakti Bagi Negeri

Ber Qurban sebagai bakti cinta pada tanah air Indonesia

Di tengah masa pandemi, ketika ibadah haji dan umroh tidak dapat dilakukan karena kendala kesehatan, ibadah Qurban menjadi jalan dalam meraih takwa kepada Allah.

Hukum dasar qurban adalah sunnah muakkad. Artinya sunah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib), sebagaimana
mendekati wajibnya salat dua hari raya.

Apabila seorang Muslim memiliki penghasilan bulanan yang mencukupi kehidupan sehari-hari dan membeli hewan qurban, maka hukum berqurban saat Idul Adha adalah wajib dan disyariatkan.

Hukum berqurban juga tidak memandang perbedaan gender. Baik laki-laki
maupun perempuan sama-sama diwajibkan. Bahkan untuk perempuan yang
hidup sendirian atau bersama anak-anaknya juga disyariatkan untuk
melaksanan qurban saat Idul Adha tiba.

PERIODE PENERIMAAN HEWAN QURBAN

1 Juli hingga 1 Agustus 2020

Perintah BerQurban

Hukum berqurban sebagaimana ibadah haji adalah “wajib” bagi yang mampu (yang telah Allah beri nikmat yang banyak). Karena tujuan utama ibadah ini bukan pada daging atau darah hewan yang disembelih, tetapi memenuhi panggilan Allah untuk berbagi rezeki..
”Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu ni’mat yang banyak, maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu dan berkurban-lah.” (QS. Al-Kautsar: 1-2)
“Barang siapa mempunyai keluasan rezeki, namun tidak berqurban, maka jangan sekali-kali ia mendekati tempat salat kami.” (HR. Ibnu Majah)

Waktu Pelaksanaan

31 Juli hingga 2 Agustus 2020

Kelebihan Yang Kami Berikan

Gratis Ongkos Kirim
Biaya Pemeliharaan
Biaya Pemotongan
Biaya Distribusi

Tempat Pelaksanaan

Rumah Yatim Al Hayat

Jln. Bintara Jaya No. 9B RT 05/03 Bintara Jaya, Bekasi Barat, Kota Bekasi 17136.

Lahan Rumah Yatim Kahuripan

Desa Cikahuripan, Klapanunggal, Bogor

Lahan Sawah Produktif

Kp. Tanjung Garut Ds. Gantar, Indramayu. Jawa Barat

Rumah Singgah Cakung

Kp. Baru Kel. Cakung Barat Kec. Cakung Jakarta Timur

Harga Kambing 1441 H / 2020

Untuk prediksi harga hewan qurban
kami lampirkan ilustrasi harga
pasaran hewan qurban tahun 2020
kurang lebih sbb :

TIPE A (18-20kg)

Rp 1.500.000

Tipe B (31-30kg)

Rp 2.000.000

Tipe C (31-40kg)

Rp 3.000.000

Tipe D (41-50kg)

Rp 4.000.000

Harga Sapi 1441 H / 2020

TIPE A (200-300kg)

Rp 15.000.000

TIPE B (301-400kg)

Rp 17.500.000

TIPE C (401-500kg)

Rp 20.000.000

TEKNIS BERQURBAN

Diantar Langsung

Bagi masyarakat yang akan menitipkan Hewan Qurban dapat langsung diantar ke Sekretariat yayasan di Jl. Bintara Jaya No. 9 RT. 005/003, Kel. Bintara Jaya, Kec. Bekasi Barat, Kota, Bekasi 17136.

Layanan Jemput Qurban

Layanan Jemput Qurban YKBIK melalui Telp (021) 8644922, CP: 085287830170, untuk kordinasi jemput qurban dengan petugas kami

Transfer Qurban

Transfer donasi qurban ke rekening atas nama : YAYASAN KOMITMEN BERSAMA INDONESIA KUAT

0663308049
167-00-0245958-3
3313-01-000795-50-4
4580003446
Kemasan Daging Qurban

Daging Qurban yang akan dibagikan, dikemas rapi dan higienis dalam container box transparant yang dialasi daun pisang.