Zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim untuk diberikan kepada orang lain yang membutuhkan dan berhak menerimanya. Hukum zakat adalah wajib bagi seorang muslim yang telah memenuhi syarat, hukum tentang zakat bahkan disebutkan dalam rukun islam nomor 4 sehingga wajib untuk ditunaikan.
Zakat maal atau zakat harta adalah zakat yang dikeluarkan dari berbagai sumber penghasilan seperti hasil pertanian, hasil perniagaan, hasil ternak, emas, perak, hasil pertambangan dan lainnya. Masing-masing jenis dari penghasilan itu mempunyai hasil perhitungannya sendiri.
Membayar zakat maal memang diwajibkan kepada orang yang mampu. Lebih rincinya beberapa ketentuan zakat mal tersebut ditunjukkan pada orang yang sudah merdeka, beragama islam, berakal dan baligh serta memiliki harta benda diluar kebutuhan sehari-hari.
Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf), adapun yang berhak menerima zakat (mustahiq) ada 8 golongan, yaitu :
Jangan lupa tunaikan zakatnya ya sahabat, agar Allah berikan keberkahan dan keberlimpahan di setiap rezeki yang kita miliki.
Belum ada Fundraiser
Menanti doa-doa orang baik